SEJARAH GEREJA SANTO MIKAEL DEMAK
Perkembangan Paroki Demak diawali dengan keinginan umat untuk saling
bertemu dalam satu ikatan batin persaudaraan seiman. Meskipun jumlah yang
ada sangat sedikit, tetapi tidak menghalangi niat untuk saling bertemu
sesama umat Katolik pada saat itu. Awal mula sekali mereka mengadakan
sembahyangan bergilir dari rumah satu ke rumah yang lain. Hal ini
dilakukan karena pada saat itu belum ada gereja untuk tempat
mereka beribadat. Tercatat, ada beberapa tokoh strategis di
antara mereka, ada yang menjadi Kepala SGB, ada yang berprofesi sebagai guru di Sekolah Rakyat Negeri Demak, ada yang berprofesi sebagai
pegawai Kantor Pendaftaran Tanah, ada juga yang berprofesi sebagai anggota
TNI. Sembahyangan berlangsung terus setiap minggu, hingga pada puncaknya,
muncul keinginan untuk menyambut Komuni Kudus. Mereka berencana untuk
menemui seorang Pastor yang sering berkunjung di Sekolah Katolik yang
dikelola oleh Yayasan Keluarga. Untuk mewujudkan keinginan menyambut
Komuni Kudus tersebut, beberapa tokoh umat katolik berusaha menemui
Pastor, suatu kebetulan Rama Martinus Sanders akan meninjau Sekolah Katolik
di Demak. Mereka bertemu dan berembug, hingga pada akhirnya keinginan
umat menerima Komuni Kudus disanggupi oleh Rama Martinus Sanders. Misa
Kudus dilaksanakan pada hari Minggu di bulan Agustus 1954 diikuti kurang
lebih 10 orang bertempat di rumah Bapak Podo, yang selanjutnya setiap
bulan sekali dilaksanakan Misa Kudus dirumah tersebut.
Berdasar data yang dapat ditemukan untuk mengacu penetapan berdirinya
Gereja Katolik Santo Mikael Demak, adalah sebagai berikut :
a. Baptisan pertama kali pada tahun 1936;
yang menerima adalah saudari Cristina Iswati, asli penduduk Demak
dilaksanakan oleh Romo Petrus Geraidus Vossen, MSF.
b. Pada bulan Agustus 1954; Rama Martinus
Sanders, MSF mengadakan misa kudus perdana di Paroki Demak, dengan jumlah
umat sekitar 10 orang dirumah Bp. Podo ( terletak didekat jembatan Kracaan )
c. Akte Notaris R.M. Suprapto Semarang No.
47 mengenai pengurus Gereja dan Papa Miskin Room Katholik di Wilayah
Geredja Maha Malaikat Santo Mikael di Demak tertanggal 2 Februari 1959.
Yayasan ini mempunyai tujuan memperkembangkan
kegiatan keagamaan. Dalam tugasnya Yayasan ini mempunyai kepengurusan dari
Rohaniawan dan umat dari Demak, sebagai berikut :
1. Ketua : Pastor Dionysius Djana Adisudjana
2.Penulis merangkap Bendahara : Fr.Henricus Sutandar
Dj
3. Anggota :
- Johannes Sumidja, Guru Sekolah Rakyat Negeri, Demak.
- Johannes Zaeri, Perwira Ondet Distrik Militer,
Demak.
Akte tersebut dibuat dalam rangka pendirian Yayasan oleh Yang Moelia
Monseignur Albertus Soegijapranata, SJ.
Dari Akte Notaris ini muncul pertama kali sebutan Gereja Santo
Mikael. Maka sampai saat ini gereja yang berlokasi di jalan Sultan Patah No.
185 tersebut dikenal dengan Gereja Katholik Paroki Santo Mikael Demak.
Gereja geladak dan kepemilikannya.
Gereja geladak dan kepemilikannya.
Pembangunan Gedung Gereja dilakukan karena jumlah umat yang mengikuti Misa
Kudus dirumah Bp. Podo semakin bertambah dan tidak memungkinkan lagi untuk
dilaksanakan di rumah tersebut, sehingga Misa Kudus akhirnya dipindahkan
ke ruang kelas SD Keluarga. Seiring berjalannya waktu, umat semakin bertambah
banyak sehingga dipandang perlu untuk membangun sebuah
gereja. Langkah kepemilikan tanah seluas 5.800 m2 yang terletak
di Jalan Sultan Patah No. 185 Kelurahan Bintoro, kabupaten
Demak provinsi Jawa Tengah sangat panjang. Berawal dari tanah Hak Eigendom
atas nama Kwik Liang Nio dengan surat Kepemilikan No. 183, yang
pengelolaan kesehariannya diserahkan kepada Thio Gek Po. Peningkatan
status tanah dari tanah Eigendom menjadi Hak Milik juga sulit, karena
pemiliknya adalah orang asing. Peningkatan status kepemilikan tanah
tersebut tidak dapat dilaksanakan, sehingga terjadi kekosongan kepemilikan
tanah.
Pada akhirnya, ahli waris Kwik Liang Nio bermaksud menjual tanah
tersebut selanjutnya memberikan kuasa kepada Tjan Pik Nio. Menurut akte
Jual Beli Nomor 33 tahun 1970, pihak pembeli dikuasakan kepada Bp.
Antonius Wartono ( pegawai Kantor Pendaftaran Tanah Kabupaten Demak
) dan Bp. Yohanes Hendra Soeparno ( Kepala Kantor Sosial Kabupaten Demak
), sesuai dengan Surat Kuasa dari Yayasan PGPM Gereja Maha Malaikat Santo
Mikael Demak tertanggal 20 Juli 1970. Dalam Surat kuasa tersebut
juga memberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengalihan hak
atas tanah menjadi hak milik PGPM. Selanjutnya terbitlah Sertifikat Hak
Milik Nomor 81 dengan Pemilik Yayasan Pengurus Gereja dan Papa Miskin Room
Katholik Santo Mikael di Demak, yang telah dibukukan dengan Pembukuan
Nomor 1097/1986 dan dengan hak milik Nomor 1466.
Seiring berjalannya waktu, semula kegiatan peribadatan dilaksanakan di
ruang kelas SD Keluarga dengan bangunan dari panggung/geladak kayu, Maka
secara bertahap, pembangunan gedung gereja mulai dilaksanakan. Dengan
bermodal 16 batang kayu jati umat katholik Paroki Demak pada saat
itu mengajukan permohonan bantuan kepada Romo Martinus Sanders MSF sewaktu
beliau akan melaksanakan cuti dan pulang ke negera Belanda. Sepulang
dari menjalankan cuti kemudian dibangunlah bangunan gereja
berukuran 7 x 9 meter dengan dinding tembok dan berlantai ubin,
sebagai tempat melaksanakan peribadatan setiap Minggu-nya baik
dengan Romo maupun ibadat sabda.
Setelah sekian lama dirasa perlu adanya perluasan gereja, karena
jumlah umat semakin bertambah serta untuk menunjang kenyamanan dan
kekidmatan dalam beribadat. Maka pada tanggal 27 Pebruari 1998 dimulailah
mengembangkan perluasan ruang gereja, dengan surat Ijin Mendirikan
Bangunan bernomor : 503/02/1998. Perluasan gedung gereja tersebut adalah
yang ada sampai dengan saat ini.
Disamping telah dilakukan pembangunan dan perluasan gedung gereja,
juga sudah dilakukan penggantian dan pengembangan gedung pastoran.
Pengembangan gedung pastoran dengan menambah ruang dapur, kamar penjaga
gereja dan juga menambah ruangan untuk gudang kecil, serta menata
lingkungan gereja dengan dilakukan pemasangan paving blok. Pembangunan
dilaksanaan dengan melibatkan umat untuk berpartisipasi aktif dalam
pendanaan.
Pada bulan Oktober 1992 dimulailah kembali pembangunan
pagar keliling gereja yang representatif, yang berdiri kokoh
hingga saat ini. Pembangunan pagar ini mengandung maksud,
supaya lingkungan gereja akan relatif lebih aman dan tidak mudah
untuk akses keluar masuk orang-orang yang tidak diinginkan.
Namun demikian Gereja Santo Mikael Demak tetap memiliki dan memberikan
perhatian/peduli terhadap warga yang ada disekitar gereja. Hal ini
terwujud dengan masih memberikan akses ataupun memberikan kesempatan kepada
warga sekitar untuk menggunakan fasilitas air bersih yang ada, baik
digunakan untuk keperluan mandi maupun untuk kebutuhan air minum, dengan demikian,
gereja tidak terkesan tertutup.
Demikian sekilas tentang Gereja Santo Mikael Demak dan
perkembangannya
Ditulis oleh : Dewan Paroki